Not known Facts About perbankan
Secara garis besar, lender umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya bank umum devisa dan lender umum non devisa.Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi bank umum yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu li